Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung pada Senin (26/5/2025).
Namun, Herry yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pada pembangunan PLTU 2 Cirebon itu tidak lantas ditahan usai pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung yang sudah menjadi tersangka sejak 2019 lalu itu.
“KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Herry Jung menjalani pemeriksaan pada pukul 08.10 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 19.20 WIB, Selasa (26/5/2025).

Namun, Budi Prasetyo enggan menyampaikan komentarnya mengenai pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka usai diperiksa.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu, dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Baca Juga: Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
Klaim Usut Tuntas Kasus
Sebelumnya, KPK memastikan bahwa kasus dugaan suap terkait perizinan pada pembangunan PLTU 2 Cirebon bakal diusut tuntas.
Namun, prosesnya memang terkendala karena Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction yang menjadi salah satu tersangka merupakan warga Korea Selatan.
"Penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Meski begitu, Budi mengatakan penyidik punya strategi sendiri dalam melakukan pengusutan. Strategi ini, lanjut Budi, juga berkaitan dalam pemeriksaan saksi terutama yang merupakan warga negara Korea Selatan
"KPK tentunya harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksa Korea," jelas Budi.
"Sehingga, tentu itu membutuhkan waktu untuk kemudian KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi," ujar Budi.
Eks Bupati Divonis 9 Tahun Bui
Sekadar informasi, KPK sudah merampungkan proses hukum terhadap mantan Bupati Cirebon Sanjaya Purwa Disastra dalam kasus ini.
![Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/10/26/40228-kpk-tahan-bupati-cirebon.jpg)
Sanjaya disebut menerima suap dari proyek PLTU Cirebon 2 dan sejumlah proyek lainnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Sunjaya 9 tahun penjara pada 2023.
Selain Sanjaya, KPK juga menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka yang diduga memberi suap.
Awalnya, PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura.
PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor proyek itu.
Namun, proyek itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Cirebon 2011-2031. Untuk memuluskan proyek itu, suap diberikan kepada Sunjaya.