Jadi Partai Paling Diuntungkan Jika Dana Parpol Naik, PDIP Justru Menolak: Belum Perlu

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
Jadi Partai Paling Diuntungkan Jika Dana Parpol Naik, PDIP Justru Menolak: Belum Perlu
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyebut, jika kenaikan dana bantuan partai politik dari pemerintah dinaikan menjadi 10 ribu per suara belum mendesak dilakukan.

Walaupun nantinya kalaupun ada kenaikan yang paling diuntungkan adalah PDIP sebagai pemenang Pemilu. Bukan tanpa sebab, Said Abdullah menyebut kenaikan dana bantuan partai politik belum perlu, pasalnya kondisi keuangan negara sedang tidak memungkinkan.

"Nah kalau itu terjadi yang diuntungkan kan pasti, dalam hal ini katakanlah PDI Perjuangan, karena kami ingin PDI Perjuangan memandangnya tidak seperti itu. Belum terlalu urgen untuk saat ini, karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan, toh pemerintah melakukan efisiensi, tiba-tiba kemudian akan ada tambahan untuk dana parpol. Tidak elok di masyarakat lah," kata Said kepada wartawan dikutip Rabu (28/5/2035).

Di lain sisi, menurutnya, memang partai politik membutuhkan anggaran dari pemerintah khususnya untuk penguatan partai.

Kendati begitu, dia bilang, perlu dilihat kebutuhan negara dalam menggunakan APBN. Banyak program pemerintah sehingga pengguna APBN harus efisien.

"Kalau melihat kebutuhan pemerintah, program-program pemerintah saat ini, dimana pemerintah melakukan efisiensi 2025, bahkan akan dilanjutkan 2026, lebih baik menurut hemat saya keinginan itu untuk sementara ditangguhkan dulu," katanya.

Lebih lanjut, Said yang juga merupakan Ketua Banggar DPR ini mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian tentang besaran kebutuhan pendanaan partai politik.

"Nah, dari tim kajian DPR pun akan membentuk tim kajian dalam hal ini Banggar, ingin membentuk tim kajian berapa sih sesungguhnya kebutuhan objektif untuk pendanaan partai politik kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan, jika idealnya kekinian partai politik dapat bantuan dana dari pemerintah yakni Rp10 ribu persuara.

Baca Juga: KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Saat ini diketahui partai politik hanya mendapatkan seribu rupiah persuara dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Muzani usai menerima bantuan dana parpol dari Kemendagri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

"Sekarang menurut saya angka itu bisa sekitar Rp10.000," kata Muzani.

Ia mengatakan, sebenarnya angka Rp10 ribu persuara sempat jadi bahan diskusi, namun pada akhirnya disepakati parpol hanya dapat seribu rupiah saja persuara dari hasil Pemilu.

"Kemarin sebenarnya pembicaraan pada tingkat Rp10.000 per suara. Jadi pada saat yang kami diskusi masih Rp108 menjadi Rp10.000, eh menjadi seribu. Dari Rp1.000 kemudian diskusi-diskusi-diskusi. Diskusinya waktu itu macam-macam, akhirnya yang ditetapkan Rp1.000," katanya.

Di sisi lain, kata dia, pembahasan soal berapa besaran angka ideal untuk dana parpol sempat didalami Gerindra bersama LIPI hingga KPK.

"Waktu itu masih dalam kondisi Rp108 per suara. Akhirnya kemudian angkanya berbagai macam catatan ada. Akhirnya ada yang Rp10.000, ada yang Rp30.000, ada yang Rp48.000. Akhirnya kemudian pemerintah menetapkan di angka Rp10.000," katanya.

"Itu diskusinya panjang dan sekarang KPK sedang membuka ruang kembali untuk melakukan diskusi tentang hal yang sama. Dan kami menyambut baik tentang pandangan dan diskusi itu agar kita mencapai pandangan yang sama tentang berapa angka. Sehingga pemerintah juga punya patokan tentang kira-kira angka yang dianggap reasonable," sambungnya.

Perlu Lihat APBN

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memandang bahwa kenaikan anggaran bantuan partai politik perlu melihat kemampuan anggaran pendapatan dan biaya negara (APBN) untuk membiayainya.

“Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa DPR RI harus melihat kajian terkait hal tersebut guna memutuskan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat? Ya kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa usulan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol muncul dengan semangat antikorupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar yang disiarkan kanal YouTube KPK RI pada Kamis (15/5), mengusulkan pemberian dana besar bagi parpol dibandingkan saat ini.

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi (tindak pidana korupsi, red.),” ujar Fitroh.

Saat ini pemberian dana bantuan untuk parpol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Anggaran tersebut berasal dari APBN maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sementara nilai bantuan yang diberikan adalah sebanyak Rp1.000 per suara sah untuk tingkat parpol tingkat pusat yang meraih kursi DPR RI, Rp1.200 per suara sah untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI