Balasan Menohok Netizen Usai Permadi Arya Kritik Heboh Ayam Goreng Widuran

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 18:46 WIB
Balasan Menohok Netizen Usai Permadi Arya Kritik Heboh Ayam Goreng Widuran
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda (Instagram)

Suara.com - Permadi Arya kembali menuai sorotan publik di media sosial. Kali ini menyoal unggahannya terkait salah satu isu yang lagi ramai yakni ayam goreng Widuran yang dituding menggunakan produk nonhalal berupa minyak babi. Padahal rumah makan terkenal di Kota Solo itu sudah puluhan tahun beroperasi.

Dalam unggahan di akun Instagramnya @permadiaktivis2, Permadi Arya atau yang akrab dipanggil Abu Janda mengunggah video terkait ayam goreng Widuran.

"ini apalagi ayam goreng widuran.. ribut babi lagi, ribut minyak babi lagi. Emangnya gak ada hal lain yang lebih penting diurusin selain babi dan minyak babi??," tulis Permadi Arya dalam unggahannya.

Ia kemudian menyarankan kepada Wali Kota dan Polresta Solo sembari menautkan akun resmi kedua institusi itu.

"Bangsa Amerika lagi ngurus roket mau ke planet Mars.. Bangsa Tiongkok lagi ngurus teknologi AI yang bisa mikir seperti manusia.. Bangsa Arab lagi ngurus taksi bisa terbang di dubai..," kata dia.

"Masak bangsa Indonesia cuma ngurus babi dan minyak babi aja pak? Kapan mau majunya bangsa ini?? Unfaedah banget ya Allah," tambah Permadi Arya.

Kolom komentar dari unggahan Permadi Arya itu pun menuai pro dan kontra di kalangan netizen.

Di sisi lain, unggahan Permadi Arya itu juga ramai jadi pembahasan di laman X (dulu Twitter). Beberapa akun di X mengunggah videonya.

Salah satunya di akun @arioma*** yang mengunggah video Permadi Arya itu dari akun lain. Dia menyebut bahwa pernyataan Permadi Arya soal kasus minyak babi ayam goreng Widuran itu ngawur.

Baca Juga: Kasus Ayam Goreng Widuran, Legislator DPR Desak Restoran Diberi Sanksi Tegas

"Ngawur ini. Justru di negara-negara maju, kasus ginian sangat diperhatikan dan masuk ke unfair trading," katanya.

Dia menyebut, di Australia, apabila ada produsen makanan yang berbohong soal bahan produk yang dijualnya bisa dikenakan denda yang besar.

"Di Australia, bohong soal bahan produk yang dijual bisa kena denda $120k (individual) sampai $1.1m (perusahaan)," katanya.

"Ini bukan lagi soal makan babi, ini soal pembohongan publik," tambah dia.

"Abu Janda memang tidak memahami karena lemahnya kemampuan berfikirnya. Substansi kasus ayam goreng Widuran bukan masalah haramnya daging babi, tetapi ada perusahaan membohongi spesifikasi produk yang dijual kepada konsumen selama bertahun-tahun," timpal netizen lain di kolom komentar.

BPOM Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran [Ist]
Ayam Goreng Widuran [Ist]

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran, menyusul pemberitaan tentang kandungan nonhalal produk tersebut.

"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia.

BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.

Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.

Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?