Balasan Menohok Netizen Usai Permadi Arya Kritik Heboh Ayam Goreng Widuran

Bangun Santoso

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:46 WIB
Balasan Menohok Netizen Usai Permadi Arya Kritik Heboh Ayam Goreng Widuran
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda (Instagram)

Suara.com - Permadi Arya kembali menuai sorotan publik di media sosial. Kali ini menyoal unggahannya terkait salah satu isu yang lagi ramai yakni ayam goreng Widuran yang dituding menggunakan produk nonhalal berupa minyak babi. Padahal rumah makan terkenal di Kota Solo itu sudah puluhan tahun beroperasi.

Dalam unggahan di akun Instagramnya @permadiaktivis2, Permadi Arya atau yang akrab dipanggil Abu Janda mengunggah video terkait ayam goreng Widuran.

"ini apalagi ayam goreng widuran.. ribut babi lagi, ribut minyak babi lagi. Emangnya gak ada hal lain yang lebih penting diurusin selain babi dan minyak babi??," tulis Permadi Arya dalam unggahannya.

Ia kemudian menyarankan kepada Wali Kota dan Polresta Solo sembari menautkan akun resmi kedua institusi itu.

"Bangsa Amerika lagi ngurus roket mau ke planet Mars.. Bangsa Tiongkok lagi ngurus teknologi AI yang bisa mikir seperti manusia.. Bangsa Arab lagi ngurus taksi bisa terbang di dubai..," kata dia.

"Masak bangsa Indonesia cuma ngurus babi dan minyak babi aja pak? Kapan mau majunya bangsa ini?? Unfaedah banget ya Allah," tambah Permadi Arya.

Kolom komentar dari unggahan Permadi Arya itu pun menuai pro dan kontra di kalangan netizen.

Di sisi lain, unggahan Permadi Arya itu juga ramai jadi pembahasan di laman X (dulu Twitter). Beberapa akun di X mengunggah videonya.

Salah satunya di akun @arioma*** yang mengunggah video Permadi Arya itu dari akun lain. Dia menyebut bahwa pernyataan Permadi Arya soal kasus minyak babi ayam goreng Widuran itu ngawur.

baca juga

"Ngawur ini. Justru di negara-negara maju, kasus ginian sangat diperhatikan dan masuk ke unfair trading," katanya.

Dia menyebut, di Australia, apabila ada produsen makanan yang berbohong soal bahan produk yang dijualnya bisa dikenakan denda yang besar.

"Di Australia, bohong soal bahan produk yang dijual bisa kena denda $120k (individual) sampai $1.1m (perusahaan)," katanya.

"Ini bukan lagi soal makan babi, ini soal pembohongan publik," tambah dia.

"Abu Janda memang tidak memahami karena lemahnya kemampuan berfikirnya. Substansi kasus ayam goreng Widuran bukan masalah haramnya daging babi, tetapi ada perusahaan membohongi spesifikasi produk yang dijual kepada konsumen selama bertahun-tahun," timpal netizen lain di kolom komentar.

BPOM Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran [Ist]
Ayam Goreng Widuran [Ist]

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran, menyusul pemberitaan tentang kandungan nonhalal produk tersebut.

"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia.

BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.

Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.

Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ayam Goreng Widuran, Legislator DPR Desak Restoran Diberi Sanksi Tegas

Kasus Ayam Goreng Widuran, Legislator DPR Desak Restoran Diberi Sanksi Tegas

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:12 WIB

Respons BPOM Soal Ayam Goreng Widuran, Siap Cek Kandungan Minyak Babi

Respons BPOM Soal Ayam Goreng Widuran, Siap Cek Kandungan Minyak Babi

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 20:29 WIB

Bertahun-tahun Tak Jujur Pakai Minyak Babi, Ayam Goreng Widuran Bisa Digugat Class Action

Bertahun-tahun Tak Jujur Pakai Minyak Babi, Ayam Goreng Widuran Bisa Digugat Class Action

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:50 WIB

Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?

Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 16:14 WIB

Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal Viral, Ini Profil Pemiliknya

Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal Viral, Ini Profil Pemiliknya

Video | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:47 WIB

Jejak Ayam Goreng Widuran Sejak 1973: Minyak Babi Bahan Baku Non Halal?

Jejak Ayam Goreng Widuran Sejak 1973: Minyak Babi Bahan Baku Non Halal?

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 18:06 WIB

Skandal Ayam Goreng Widuran: FKBI Desak Sanksi Tegas, Regulasi Halal Dipertanyakan

Skandal Ayam Goreng Widuran: FKBI Desak Sanksi Tegas, Regulasi Halal Dipertanyakan

News | Senin, 26 Mei 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

×