Waspada Pencemaran Sungai, Ancaman Bahan Kimia Abadi Mengintai Sumber Air Indonesia

M. Reza Sulaiman

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:01 WIB
Waspada Pencemaran Sungai, Ancaman Bahan Kimia Abadi Mengintai Sumber Air Indonesia
Ilustrasi pencemaran sungai - polusi air. (Photo by Yogendra Singh/Pexels)

Namun, keunggulan ini justru menjadi bumerang: ikatan karbon-fluorin yang menyusun PFAS sangat kuat, sehingga membuatnya nyaris tidak bisa terurai oleh proses alami.

PFAS dapat masuk ke dalam sistem air melalui berbagai jalur, seperti limbah industri, rembesan dari tempat pembuangan sampah, hingga penggunaan produk yang mengandung senyawa ini.

Ketika masuk ke lingkungan, PFAS tidak hanya mencemari air, tapi juga terakumulasi dalam tubuh manusia dan hewan, memicu berbagai gangguan kesehatan serius.

Sejumlah penelitian mengaitkan paparan PFAS dengan gangguan hormon, masalah kesuburan, penurunan fungsi kekebalan tubuh, dan risiko kanker.

Indonesia: Rentan Namun Belum Siap

Seiring meningkatnya perhatian global terhadap PFAS, sejumlah penelitian lokal juga mulai mengungkap kehadiran senyawa ini di Indonesia.

Studi yang dilakukan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan PFAS dalam produk konsumen seperti pakaian sintetis dan kemasan makanan yang beredar di pasaran. Lebih dari 60% sampel yang diuji menunjukkan kadar PFAS yang melampaui batas aman yang diusulkan Uni Eropa.

Ironisnya, meski ancaman sudah nyata, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi khusus untuk PFAS. Tidak adanya standar nasional untuk mengukur, membatasi, atau mengelola keberadaan PFAS membuat negara ini sangat rentan terhadap risiko jangka panjang.

Tanpa regulasi yang tegas, industri tidak memiliki dorongan kuat untuk menghentikan penggunaan senyawa ini, dan masyarakat pun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

baca juga

Dari Regulasi ke Transformasi Produk

Menghadapi ancaman PFAS tidak cukup dengan solusi teknis pada akhir rantai, seperti sistem penyaringan atau pengolahan limbah.

Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari perombakan desain produk, pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga edukasi konsumen agar lebih kritis terhadap isi produk yang mereka gunakan.

Sejumlah negara telah memulai langkah-langkah ini. Uni Eropa, misalnya, tengah mendorong pelarangan penggunaan PFAS dalam berbagai sektor. Amerika Serikat juga mulai menerapkan batas maksimum PFAS dalam air minum.

Indonesia dapat belajar dari praktik-praktik ini untuk merancang kebijakan yang tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Udara Bersih Kini Langka dan Tak Lagi Gratis di Tengah Asap Polusi

Udara Bersih Kini Langka dan Tak Lagi Gratis di Tengah Asap Polusi

Health | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:02 WIB

Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?

Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:14 WIB

Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 08:28 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×