Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:40 WIB
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)

Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung meminta masyarakat agar lebih waspada apabila menerima pesan singkat yang berisi tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan modus penipuan ini berupa pengiriman pesan singkat berupa link seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya alias phishing atau malware di perangkat korban,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Harli juga menegaskan, jika pihak Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan alias link yang berisi soal surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat.

Informasi resmi dari Kejaksaan RI, lanjut Harli, hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi milik Polda Metro Jaya,” kata Harli.

Harli menyampaikan, kepada masyarakat agar tidak langsung percaya atas pesan yang dikirimkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," kata dia.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” Harli menambahkan.

baca juga

Sebelumnya, ramai beredar di masyarakat soal pesan singkat yang berisi link tentang tilang elektronik alias Etle.

Namun Etle tersebut dikirimkan bukan berasal dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Dalam link tersebut terdapat laman yang berisi mirip dengan situs resmi yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa.

Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pemilik kendaraam bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi ETLE di alamat https://etle-pmj.id/.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

3. Setelah semua data sudah terisi, maka klik "Cek Data".

4. Apabola tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No Data Available".

5. Sementara jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran di jalan raya, maka akan muncul informasi yang mencakup:

  • Waktu pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe atau Jenis kendaraan

6. Selanjutnya, kendaraan yang terkena tilang ETLE, maka pemilik wajib membayar denda tilang. Untuk pembayaran denda e-tilang sendiri dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan atau denda serta memastikan kendaraan sah digunakan.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE

Pembayaran denda tilang elektronik sendiri kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang ETLE:

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile

  • Buka aplikasi BRI Mobile yang sudah terinstal di ponsel
  • Pilih Mobile Banking BRI, kemudian lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account
  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya
  • Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat
  • Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi
  • Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.

2. Melalui Bank Lain (Non BRI)

Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:

  • Kunjungi ATM terdekat
  • Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer
  • Pilih transfer ke rekening bank lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

3. Melalui Tokopedia

Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
  • Pilih menu Top Up/Tagihan
  • Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
  • Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:45 WIB

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 16:44 WIB

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

×