“Didalami baik itu sewa private jet kemudian pengadaan kantor atau apartemen dan juga pengadaan di mobil kira-kira itu," tambah dia.
Menurut Agus, pengadaan yang dilakukan KPU merupakan pemborosan anggaran karena mobil dinas yang disewa sangat banyak. Misalnya, dia menyebut satu komisioner memiliki tiga mobil dinas.
Kemudian, dia juga mengungkapkan pimpinan KPU juga menyewa apartemen yang posisinya di dekat Kantor KPU RI meskipun mereka sudah mendapat rumah dinas. Namun, rumah tersebut tidak dipakai dengan dalih sedang direnovasi.
Dugaan kejanggalan sewa jet pribadi di KPU juga telah dilaporkan TII dkk ke KPK pada Rabu (7/5/2025).
Laporan itu berdasarkan tiga hal, yaitu aspek pengadaan barang/jasa, penggunaan yang diduga tidak sesuai peruntukan, dan dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
“Kami melihat dari aspek proses pengadaannya itu sendiri ada hal yang sangat janggal. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” ujar Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono.
Dalih KPU Sewa Jet Pribadi saat Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat
Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik atas penyewaan pesawat jet saat pemilu.
Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit. Di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI memang awalnya untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar saja. Namun, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.
Untuk itu, Afif mengatakan konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.