Suara.com - Wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merelokasi kucing ke Pulau Tidung Kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu mendapat penolakan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketimbang membuat Pulau Kucing, Pramono justru diminta untuk memperbanyak Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo. Alasannya memberikan usulan puskeswan itu karena Pemprov DKI Jakarta dianggap belum memenuhi kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan hewan. Hal itu, menurut anggota Komisi B termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Puskeswasn.
“Menurut Permentan Nomor 64 Tahun 2007, puskeswan harus ada di satu wilayah dengan budaya memelihara hewan yang tinggi atau memiliki kepadatan hewan lebih dari 2.000 ekor,” bebernya yang dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, berdasar pasal di Permentan, setiap kecamatan di Jakarta sediktnya wajib memiliki satu puskeswan.
“Jika mengacu pada Permentan tersebut, DKI Jakarta yang memiliki 44 kecamatan setidaknya harus memiliki 15 puskeswan,” ungkapnya.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI itu, keberadaan kucing liar di Jakarta diperkirakan mencapai 1,5 juta ekor. Maka, dia mengusulkan anggaran yang akan digunakan untuk membuat pulau kucing dialihkan untuk membangun 15 puskeswan yang diwajibkan peraturan yang berlaku dengan prioritas di kecamatan-kecamatan yang kepadatan hewannya tinggi.
Tak hanya itu, dia juga berharap anggaran untuk pulau kucing juga dapat digunakan untuk memperbanyak sterilisasi kucing jalanan di Jakarta.
“Solusi jangka panjang pengendalian kucing di suatu wilayah adalah sterilisasi, bukan relokasi,” bebernya.
“Kucing adalah hewan teritorial. Wilayah yang kucingnya direlokasi ke tempat lain dalam waktu singkat akan diisi oleh kucing pendatang lainnya,” sambungnya.
Baca Juga: Golkar Ikut Bahagia: Mungkin Bu Mega Punya Kesempatan Nasihati Gibran
Kesehatan hewan berkaitan erat dengan kesehatan manusia. Karena itu, sterilisasi dan vaksinasi rabies untuk kucing jalanan harus diutamakan untuk menjamin kesehatan di lingkungan tersebut ketimbang anggarannya digunakan untuk membuat wisata pulau tematik kucing.
Selain itu, Francine menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang telah memasukkan wisata pulau tematik kucing ini dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.
"Infonya pulau kucing masih taraf kajian, tapi mengapa sudah masuk sebagai rencana pembangunan dalam Rancangan Akhir RPJMD? Sementara pembuatan puskeswan yang menjadi kewajiban malah belum diselesaikan dan belum masuk dalam RPJMD? Padahal penambahan 15 puskeswan ini salah satu janji kampanye Pak Pramono," tanyanya.
Francine menggarisbawahi kembali posisi Pulau Tidung Kecil sebagai wilayah konservasi perairan dan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga tahun 2044.
“Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke sana, mereka akan menjadi predator yang invasif dan dapat merusak ekosistem di wilayah Pulau Tidung Kecil yang diamanatkan menjadi pusat konservasi berdasarkan Perda RTRW,” ingatnya.
Francine mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta bahwa usulannya agar Jakarta memiliki Rumah Sakit Hewan (RSH) milik daerah sudah masuk ke dalam Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 namun belum disebutkan indikatornya.