Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB
Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan
Sidang Praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bakal berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan, bahwa tindak pidana suap yang merupakan tugas organisasi tetap harus dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam konteks sidang Hasto, suap terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan kerap diklaim sebagai ‘tugas partai’.

“Dari sisi pertanggungjawaban pidana, ketika dia tidak mendapatkan surat perintah dari organisasi itu, tapi mendapat perintah dari salah satu pengurus organisasi. Ketika perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini diatur dalam pasal suap, apakah pertanggungjawaban pidana bisa merupakan pertanggungjawaban penyertaan dari pengurus organisasi itu. Jadi bukan merupakan tugas dari organisasi karena tidak ada surat perintah. Bagaimana tanggapan ahli?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

“Pertanyaannya secara sederhana adalah apakah organisasi itu bertanggung jawab ataukah tetap tanggung jawab masing-masing?” Fatahillah balik bertanya.

“Ya tanggung jawab dari masing-masing dan si pemberi perintah yang merupakan pengurus dari organisasi itu?” ujar jaksa memperjelas pertanyaannya.

“lya karena ketika misalkan pun ada surat tugas atau pun tidak ada surat tugas, ketika dia merupakan perintah yang bersifat melawan hukum tetap tidak boleh dilakukan. Dalam konteks ini, tapi ketika pun dianggap sebagai perintah dari organisasi tapi perintah tersebut bersifat melawan hukum, maka tetap harus ada konsekuensi hukum di dalamnya,” tutur Fatahillah.

“Kalau dalam konteks kita mau kaitkan dengan pertanggungjawaban korporasi juga harus dilihat juga apakah betul-betul perbuatan tersebut atas nama korporasi tadi dan dalam lingkup korporasi tadi atau tidak, atau memang hanya perbuatan segelintir orang di dalam organisasi tadi tanpa sepengetahuan dari organisasi,” tambah dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

baca juga

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:26 WIB

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:05 WIB

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:04 WIB

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:01 WIB

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 10:48 WIB

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

News | Senin, 02 Juni 2025 | 22:38 WIB

Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan

Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan

News | Senin, 26 Mei 2025 | 19:28 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×