Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:08 WIB
Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan. Terkait kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dalam aksi May Day lalu, Komnas HAM menegaskan bahwa aksi mahasiswa yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, Cho meminta pendampingan hukum, karena dirinya merasa hal itu tidak sesuai. Namun pihak aparat meminta agar Cho langsung menandatangani surat tersebut dengan iming-iming bisa segera bebas.

Akibat tidak ada kesepakatan, Cho Yong Gi hanya didiamkan selama 30 menit pertama.

“Ya udah saya nggak mau tanda tangan. Dia juga nggak mau ngasih pendamping hukum, ya udah kita diam-diamin aja." 

"Sekitar 30 menit baru pendamping hukum yang seruangan sama saya itu, bisa saya hubungi. Minta tolong dia panggilin pendamping hukum setelah itu kita pemeriksaan lagi, untuk tanda tangan jadi nggak jadi istirahat tuh,” katanya.

"Entah kenapa, saya merasa kayak mungkin penyiksaan. Tapi nggak secara langsung, secara psikis itu ditekan terus juga dalam kondisi mimisan dalam kondisi pendarahan itu lanjut dari sekitar jam 2 sampai jam 4 subuh itu lanjut mimisan, semakin pusing semakin batuk-batuk,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, hari ini ada 7 orang terjadwal soal agenda klarifikasi. Sementara 7 orang lainnya, bakal diperiksa besok.

“7 yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok ya,” katanya.

Dari 7 orang yang dijadwalkan diperiksa, baru 4 orang yang hadir.

“Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir,” ujarnya.

Baca Juga: Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI