
Namun, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba, izin tambang yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Tri.
Ia juga menekankan bahwa PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang mendapat pengecualian dari larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
Perjalanan panjang Gag Nikel di Raja Ampat, dari masa Orde Baru hingga kini, mencerminkan kompleksitas tata kelola tambang di Indonesia.
Antara kepastian hukum investasi dan perlindungan lingkungan, pemerintah kini dihadapkan pada pilihan yang akan berdampak luas bagi masa depan pulau kecil yang kaya sumber daya ini.