Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.
Herry menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry pada Senin (9/6/2025).
Polda Riau, lanjut Herry, berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," beber jenderal bintang dua itu.
Herry juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelasnya.
Baca Juga: Pepet Korban hingga Todong Pistol, Koboi Jalanan di Tol Cipularang Diburu Polisi usai Aksinya Viral!

Hal ini, lanjut Herry, merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkapnya.
Herry mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi. Sebabnya, Green Policing dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Para tersangka, lanjut Ade juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.