Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Fiona enggan mengeluarkan kata meski telah dicecar oleh awak media.
Menggunakan kemeja dengan motif salur, yang dipadupadan dengan akses batik, Fiona berjalan bersama kuasa hukumnya di kompleks Kejaksaan Agung.
“Biarkan kami istirahat dulu,” kata kuasa hukum Fiona, di Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Diketahui, Fiona telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi program digitalisasi Kemendibudristek.
Saat itu, salah satu dari program tersebut yakni pengadaan laptop yang berbasis operating sistem chromebook.
Ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Kehadiran Fiona, tidak lama dari kedatangan Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi.
Sejauh ini pihak penyidik telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun, Begini Katanya
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli, di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.
Harli juga menjelaskan dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.
"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.
Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.