Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, APNI: Bukan Bagian Kami

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:18 WIB
Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, APNI: Bukan Bagian Kami
ILUSTRASI--Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, APNI: Bukan Bagian Kami [Suara.com/Kementerian ESDM]

Suara.com - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel—perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat—bukan bagian dari empat perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, memastikan PT Gag telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis serta menjalankan praktik pertambangan ramah lingkungan.

"Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi," kata Meidy Katrin Lengkey kepada wartawan, menanggapi riuh tudingan soal kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

Meidy Katrin Lengkey juga menyayangkan berkembangnya narasi negatif di media sosial, termasuk sejumlah foto dan video yang dinilainya tidak akurat bahkan diduga hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).

"Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial," ujar dia.

Lebih lanjut, Meidy menyoroti aksi aktivis lingkungan yang menerobos forum internasional dan menuduh telah terjadi perusakan alam. Namun menurutnya, klaim bahwa aktivis itu berasal dari Papua tidak akurat.

"Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu," tegasnya.

Terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Meidy menyatakan bahwa tidak satu pun dari perusahaan yang dicabut izinnya merupakan anggota APNI.

"Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami," beber Meidy Katrin Lengkey.

Ilustrasi tambang nikel di Raja Ampat. [FakartunXSuara.com]
Ilustrasi tambang nikel di Raja Ampat. [FakartunXSuara.com]

Empat perusahaan yang izinnya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pemerintah menilai keempatnya melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan geopark Raja Ampat.

Keputusan pencabutan diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat," ujar Bahlil.

Menteri Bahlil menyebut, keempat perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan wisata dan konservasi laut Raja Ampat—yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," ungkapnya.

APNI sendiri mendorong agar momentum ini dijadikan bahan evaluasi antarkementerian untuk memperbaiki koordinasi dalam hal perizinan. Meidy menekankan, banyak perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUP dari Kementerian ESDM namun tersendat akibat tumpang tindih dengan izin lain seperti IPPKH dari Kementerian Kehutanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle

Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:08 WIB

Jokowi Kini Jarang Ditemui Prabowo, Tanda-tanda Pengaruhnya Mulai Pudar?

Jokowi Kini Jarang Ditemui Prabowo, Tanda-tanda Pengaruhnya Mulai Pudar?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 17:37 WIB

Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!

Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 17:17 WIB

Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!

Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 14:41 WIB

Terkini

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:38 WIB

Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih

Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:31 WIB

Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:22 WIB

Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban

Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:06 WIB

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:58 WIB

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB