Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Susilo.
Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Tanak menyampaikan pandangan tersebut ketika menanggapi pernyataan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5).
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Tanak sebagaimana dilansir Antara, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa bila RUU Perampasan Aset dapat dibahas, disahkan, hingga dilaksanakan, pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal.
Dengan demikian, kata dia, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.