Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai keterangan Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dipengaruhi oleh ilustrasi yang disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto di sela sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang membuatnya sebagai terdakwa.
Frans Asisi merupakan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menganalisis bahasa pada komunikasi sejumlah bukti.
“Jadi keterangan saksi ahli tadi tampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Dengan begitu, Hasto menyebut keterangan yang disampaikan Frans dalam sidang ini dipengaruhi oleh kepentingan yang dimiliki penyidik.
"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," ujar Hasto.
Salah satunya, Hasto menyinggung keterangan Frans soal komunikasi yang diduga terjadi antara Hasto dan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019. Hasto menilai penyidik memanfaatkan keterangan Frans dalam mengartikan konteks dalam komunikasi tersebut.
Komunikasi tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan.
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncul lah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ucap Hasto
Baca Juga: Kepergok Nebeng Patwal saat Kejebak Macet, Dedi Mulyadi Kena Sentil: Awas Kena E-Tilang
"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," tandas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.