Puan pun menyatakan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga.
“Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama," katanya.
Puan mengatakan, DPR juga memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia.
Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim.
"Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai," jelasnya.
Puan juga mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegasnya.
Baca Juga: Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump
Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.
"DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan," pungkasnya.