Taman 24 Jam Jadi Tempat Pacaran, Pramono Anung: Sudah Kita Tertibkan

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:41 WIB
Taman 24 Jam Jadi Tempat Pacaran, Pramono Anung: Sudah Kita Tertibkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal penyalahgunaan taman 24 jam di Ibu Kota oleh sejumlah orang menjadi tempat mesum.

Ia menyebut jajarannya sudah menindaklanjuti dengan menertibkan pasangan mesum di lokasi. Pramono sendiri mengakui, tidak mungkin semua kebijakannya bisa berjalan tanpa masalah.

"Yang pertama tentunya semua kebijakan itu tidak semuanya baik-baik saja," ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).

Ia sendiri mengaku sudah menerima laporan mengenai penggunaan taman sebagai tempat mesum dari jajarannya.

Karena itu, ia menilai hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar persoalan tak berkepanjangan.

"Bahwa saya mendapatkan masukan termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran kemudian terekam di dalam CCTV dan saya sudah mendapatkan laporannya," ucapnya.

"Tentunya yang seperti ini ditertibkan," lanjutnya menambahkan.

Meski demikian, Pramono menilai persoalan ini tak bisa menjadi alasan untuk membuka taman selama 24 jam.

Apalagi, di luar adanya penyalahgunaan sebagai tempat mesum, taman 24 jam masih diminati banyak orang untuk kegiatan positif.

Baca Juga: Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman

"Bukan kemudian yang taman yang buka 24 jam terus stop, enggak. Termasuk nanti untuk acara HUT Jakarta saya sudah meminta untuk diadakan di salah satu taman yang dibuka 24 jam. Karena mendapatkan respons publik yang luar biasa," pungkasnya.

Kawasan Tanpa Rokok

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menjadi narasumber acara Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025). (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menjadi narasumber acara Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025). (Suara.com/Fakhri)

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti mengharamkan warga untuk merokok.

“Perda rokok itu bukan berarti tak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Pramono juga mengatakan, perda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan besaran sanksi yang akan diberikan.

Pramono mengatakan, peraturan serupa juga sudah diterapkan di negara-negara maju.

Menurutnya, negara maju saat ini sudah melarang warganya merokok di tempat-tempat tertentu, sementara di Indonesia sendiri peraturan tersebut belum dibuat.

“Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini, ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok,” kata Pramono.

Nantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus untuk masyarakat yang hendak merokok.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR di wilayah Jakarta.

Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR, sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok. Salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250 ribu hingga sanksi kerja sosial.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.

Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta," jelas Ani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI