Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan keputusan presiden soal polemik empat pulau nantinya harus diterima semua pihak.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengambilalih akan mengambil alih langsung mengenai kepemilikan enpat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara yang kini menjadi permasalahan kedua provinsi.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya," kata Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, terkait apa bentuk keputusan presiden dalam penyelesaian batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara, Hasan menegaskan presiden akan mengeluarkan peraturan mengikat soal batas wilayah.
"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," beber pendiri lembaga survei Cyrus Network tersebut.

Sebelumnya, Hasan Nasbi menilai persoalan empat pulau yang kini menjadi polemik Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara sangat mudah diselesaikan. Pernyataan Hasan tersebut menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih persoalan tersebut.
Menurut Hasan, permasalahan empat pulau bisa diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog.
"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," kata Hasan di kantor PCO di Gerung Kwarnas, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Hasan mengatakan presiden akan menpertimbangkan seluruh aspirasi dan pendekatan dalam mengambil keputusan, baik secara administrasi maupun historis.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Aceh Diambil Alih Prabowo, Istana: Tak Sulit, Bisa Diselesaikan Kepala Dingin
"Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," ujar Hasan.
"Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," kata Hasan.
Menurut Hasan nantinya tidak menutup kemungkinan akan dialog bersama dia gubernur, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu," kata Hasan.
Prabowo Ambil Alih Sengketa Pulau Aceh
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya yakni DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Menurutnya, dari hasil komunikasi itu, Presiden memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Acehdan Provinsi Sumatra Utara," kata Dascodalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.
JK Sebut 4 Pulau Milik Aceh
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK ikut angkat bicara terkait sengketa empat pulau di Aceh yang kini masuk dalam teritori Sumatera Utara (Sumut). JK menganggap jika keempat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” beber JK dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (15/6/2025).
Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005 silam.
![Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla usai membawakan orasi ilmiah pada wisuda Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa 3 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/03/76594-jusuf-kalla.jpg)
Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.
Wanti-wanti JK ke Pemerintah
Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.
Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.
Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.
"Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya