Dampak Penambangan Nikel di Pulau Kecil: Lingkungan Rusak, Warga Terancam

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 16 Juni 2025 | 17:59 WIB
Dampak Penambangan Nikel di Pulau Kecil: Lingkungan Rusak, Warga Terancam
penambangan di raja ampat

Suara.com - Aktivitas penambangan nikel di pulau-pulau kecil Indonesia memicu kekhawatiran serius karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan hingga terancam hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar.

Fenomena ini makin mencuat seiring dengan masifnya kebijakan hilirisasi nikel nasional yang mendorong ekspansi industri ekstraktif ke wilayah-wilayah rentan, seperti Maluku Utara dan Papua Barat.

Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun di Ternate, Abdul Motalib, menyebut kalau dominasi aktivitas tambang nikel kini semakin terkonsentrasi di pulau-pulau kecil.

"Kita melihat dominan nikel yang ditambang ini, dominannya itu ada di pulau-pulau kecil, misalnya di Maluku Utara itu ada di Pulau Pakal, ada di Pulau Gebe, ada di Pulau Obi, kemudian yang kemarin viral di Raja Ampat itu ada di kawasan Raja Ampat, ada di Pulau Gag, dan seterusnya," ungkap Abdul dalam diskusi bersama Auriga Nusantara di Jakarta, Senin (16/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa dampak tambang di wilayah-wilayah tersebut bisa diklasifikasikan ke dalam tiga kategori besar, yaitu dampak ekologi, sosial, dan budaya.

Dari aspek ekologi, kerusakan yang ditimbulkan mencakup degradasi habitat, hilangnya berbagai organisme, serta terputusnya fungsi ekologis dan kemampuan mitigasi lingkungan.

"Kenapa ini bisa terjadi? Karena pulau-pulau kecil yang ditambang itu sudah pasti akan mengubah landscape daratannya, dan volumenya akan hilang, ekosistem di dalam tersebut akan hilang, dan kemungkinan besar, ada spesies-spesies endemik yang bisa saja tumbuh dan berkembang pada lokasi-lokasi pulau kecil tersebut," jelasnya.

Dengan rusaknya bentang alam tersebut, masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir pun lambat laun akan berdampak langsung, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan dari laut.

Hal itu menjadi dampak kedua yang menjadi aspek sosial dan kebanyakan pasti dirasakan oleh komunitas lokal yang sehari-hari menggantungkan hidup pada ekosistem sekitar.

"Kerusakan ekosistem itu akan memicu sulitnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya, termasuk pangan dari laut, karena terjadi kerusakan habitat," ujarnya.

Bukan hanya soal makan, lanjut Abdul, kehancuran lingkungan juga turut menggerus nilai-nilai budaya masyarakat pesisir yang sejak lama mengelola sumber daya alam secara arif dan berkelanjutan.

Ia menekankan, banyak kearifan lokal yang lahir dari relasi harmonis antara manusia dan alam justru kini tergerus akibat eksploitasi industri nikel yang diizinkan pemerintah.

"Banyak sekali kearifan-kearifan lokal kita, di mana masyarakat pesisir di pulau kecil itu selalu memanfaatkan alam secara bijak, secara arif, karena ada nilai-nilai kearifan lokal dan kearifan budaya yang tumbuh dan berkembang selama ini. Itu menjadi lokal values dan dijalankan, sehingga sumber daya yang ada di pulau kecil itu selalu sustain, selalu berkelanjutan," terangnya.

Abdul menyebutkan bahwa tekanan terhadap masyarakat pesisir semakin besar sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi nikel oleh pemerintah pusat. Meski bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi, kebijakan itu dinilai justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan ekologis yang berdampak multidimensi.

Komnas HAM Minta Dihentikan

Sebelumnya Komnas HAM telah mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua dan meminta agar aktivitas penambangan di pulau-pulau tersebut dihentikan dengan segara.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya, menghasilkan tiga poin.

Sejumlah warga Desa Manyaifun bersama aktivis Greenpeace Indonesia berpose untuk foto bersama dengan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Raja Ampat, Stop Nikel’ dan ‘Selamatkan Hutan Papua’, dengan Desa Manyaifun dan perbukitan Pulau Batang Pele di latar belakang. Pulau Batang Pele merupakan destinasi wisata yang juga masuk dalam kawasan hutan lindung dan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark. Saat ini, izin usaha pertambangan nikel tengah diajukan untuk pulau tersebut oleh PT Mulia Reymond Perkasa, yang mencakup wilayah konsesi seluas 2.193 hektare, yang meliputi Desa Manyaifun dan Pulau Batang Pele. (Dok: Alif R Nouddy Korua / Greenpeace)
Sejumlah warga Desa Manyaifun bersama aktivis Greenpeace Indonesia berpose untuk foto bersama dengan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Raja Ampat, Stop Nikel’ dan ‘Selamatkan Hutan Papua’, dengan Desa Manyaifun dan perbukitan Pulau Batang Pele di latar belakang. (Dok: Alif R Nouddy Korua / Greenpeace)

Adapun, poin pertama terkait dengan pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Kemudian, poin selanjutnya yakni 6 pulau yang berada di Raja Ampat yang terjadi aktivitas pertambangan masuk dalam kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.

Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya menambahkan.

Prabianto mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Greenpeace: 12 Izin Tambang Nikel Masuk Kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat

Laporan Greenpeace: 12 Izin Tambang Nikel Masuk Kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:55 WIB

Susi Pudjiastuti Doakan Perusak Raja Ampat Terkena Azab, Doanya Bikin Merinding!

Susi Pudjiastuti Doakan Perusak Raja Ampat Terkena Azab, Doanya Bikin Merinding!

News | Senin, 16 Juni 2025 | 08:18 WIB

Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi

Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi

News | Minggu, 15 Juni 2025 | 15:20 WIB

Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat

Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:28 WIB

Ketika Nikel Mengancam Surga Terakhir di Papua

Ketika Nikel Mengancam Surga Terakhir di Papua

Video | Senin, 16 Juni 2025 | 11:45 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB