Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:28 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, tidak ingin kembali ke Indonesia secara suka rela.

Meski penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak Pengadilan Singapura, Paulus Tannos tetap tidak ingin kembali ke Singapura.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan PT (Paulus Thanos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Untuk itu, lanjut dia, proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos harus menunggu putusan Pengadilan Singapura yang sidangnya akan dimulai pada 23 hingga 25 Juni 2025 mendatang.

"Kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan, kita tunggu," ujar Supratman.

Meskipun Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian ekstradisi, Supratman menyebut Indonesia tetap menghormati proses hukum di Negeri Singa tersebut sehingga tidak akan mencampuri proses peradilan Paulus Tannos.

“Tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain,” ujarnya.

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos

Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Baca Juga: Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Akan Jalani Sidang Soal Ekstradisi

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Singapura.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Paulus Tannos.
Buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.

Dengan begitu, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Ajukan Penangguhan Penahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI