Suara.com - Komisi II DPR siap melakukan revisi undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota untuk mendetailkan batas wilayah lengkap dengan titik koordinat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda untuk menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan bahwa empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, 4 pulau tersebut menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Bagi kami Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas batas provinsi, kabupaten, kota akan segera kami normakan dalam undang-undang dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," katanya kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, Komisi II DPR akan mengubah seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota yang jumlahnya mencapai 545 wilayah di seluruh Indonesia.
"Maka Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 (wilayah) di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau yang dalam beberapa waktu belakang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk ke wilayah administrasi provinsi paling ujung barat Indonesia tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai melakukan rapat terbatas dengan kedua gubernur, yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Selain kedua gubernur, turut hadir dalam rapat di Wisma Negara, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Aceh dan Sumut Sepakat Kepemilikan 4 Pulau, Presiden Prabowo: Segera Umumkan!
Usai rapat, mereka menyampaikan keterangan pers bersama di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo mengatakan, rapat terbatas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto yang saat ini diketahui sedang dalam kunjungan kenegaraan ke Rusia, setelah dari Singapura.
Ia berujar bahwa rapat terbatas tersebut digelar untuk mencari jalan keluar terhadap adanya dinamika 4 pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.
![Ilustrasi letak pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumut. [Tangkapan layar google maps]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/17/60672-ilustrasi-letak-pulau-yang-menjadi-polemik-antara-aceh-dan-sumut.jpg)
Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dokumen-dokumen, data-data pendukung, Presiden Prabowo kemudian memutuskan 4 pulau masuk wilayah Aceh.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah landaskan ke dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah ambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.
Prasetyo berharap adanya keputusan dari presiden tersebut menjasi jalan keluar yang baik bagi semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.