Pesan Dedi Mulyadi untuk Orang Tua Siswa di Jabar: Bikin Surat Tak Akan Pidanakan Guru

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:52 WIB
Pesan Dedi Mulyadi untuk Orang Tua Siswa di Jabar: Bikin Surat Tak Akan Pidanakan Guru
Dedi Mulyadi [Ist]

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pesan kepada para orang tua siswa sebelum memasukkan anak-anak mereka ke sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.

Dedi Mulyadi meminta agar para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat pernyataan tidak akan memidana guru di sekolah jika tindakan guru tersebut dilakukan demi kebaikan murid.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui video singkat yang diunggahnya di akun TikTok resmi @dedimulyadiofficial.

"Saya sampaikan kepada seluruh orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama yang di bawah kepemimpinan Provinsi Jawa Barat, di bawah kekuasaan, pengelolaan, kewenangan, kami harapkan orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru, apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya," ucap Dedi Mulyadi.

Lelaki yang akrab disapa sebagai Kang Dedi Mulyadi itu pun meminta agar surat ditandatangani dengan ikhlas. Pasalnya, upaya itu dinilai untuk membangun harmoni.

"Dan seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan. Semoga para orang tua bersedia untuk menandatangani itu karena itu bagian dari membangun harmoni," sambung Dedi Mulyadi.

Namun, jika guru berbuat semena-mena kepada murid dan memberikan hukuman atas dasar kebencian, maka Dedi Mulyadi tidak akan tinggal diam. Ia tetap meminta murid maupun para orang tua siswa untuk tidak memidanakan guru yang berbuat seenaknya, sebaliknya pihaknya akan melakukan tindakan.

"Kecuali kalau gurunya melakukan tindakan karena kebencian, tidak ada unsur pendidikan, bahkan tidak memberikan tauladan, ya silakan-silakan saja dan tidak usah dipidanakan oleh muridnya juga, oleh orang tua siswa juga, pemda Provinsi Jawa Barat pasti akan melakukan tindakan," imbuh Dedi Mulyadi.

Tindakan yang diberlakukan kepada guru yang melanggar mencakup pemberhentian. Mantan Bupati Purwakarta itu berhadap pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat membentuk karakter anak-anak ke arah yang lebih baik.

"Dari mulai tindakan A sampai tindakan pemberhentian. Saya ucapkan terima kasih pada semuanya. Kita terus kembangkan pendidikan di Jawa Barat menjadi pendidikan yang memiliki karakter dan anak-anaknya tumbuh dengan baik, menjadi anak-anak yang hebat," tutur Dedi Mulyadi.

Permintaan Dedi Mulyadi ini merujuk pada banyaknya kasus guru yang dipidanakan saat berusaha untuk mendisiplinkan muridnya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Majalengka yang mencukur rambut siswa gondrong sebagai bentuk disiplin. Walau kasus tersebut sempat berujung ke pengadilan, pada akhirnya tidak dipidana karena tindakan guru tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik. 

Meskipun seperti yang diketahui bahwa guru memiliki perlindungan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan, tampaknya regulasi tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melindungi profesi guru saat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, perlindungan terhadap guru juga diberikan dalam Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 20/2023 tentang ASN. Sayangnya, ketentuan mengenai perlindungan guru belum spesifik dan komprehensif di dalam undang-undang tersebut.

Walau begitu, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Guru juga tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asalkan hukuman yang diberikan bersifat mendidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KDM: Pembangunan di Jakarta dan Banten Biang Kerok Penderitaan Warga Parung Panjang

KDM: Pembangunan di Jakarta dan Banten Biang Kerok Penderitaan Warga Parung Panjang

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 21:32 WIB

Tergantung Urgensinya, Dedi Mulyadi Pikir-pikir Ikut Patungan Subsidi Transjabodetabek Bareng DKI

Tergantung Urgensinya, Dedi Mulyadi Pikir-pikir Ikut Patungan Subsidi Transjabodetabek Bareng DKI

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 17:55 WIB

Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta

Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:38 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB