Email itu berisi ancaman yang mengaku akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah - Jakarta (Bandar Udara Soekarno Hatta) yang membawa 442 jamaah haji Kloter 12 JKS.
Usai kasus pertama, terjadi kasus kedua pada hari 21 Juni 2025, dimana pesawat Saudia SV-5688 yang memuat 376 penumpang jamaah haji Kelompok Terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya kembali mendarat darurat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, seusai kembali mendapat dugaan ancaman bom.
Ancaman kedua dilakukan melalui telepon yang diterima petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC, namun dengan rute berbeda yaitu rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya.
Terkait hal tersebut, Lukman menyebut sebagai langkah antisipasi menghadapi insiden serupa, Kemenhub telah melakukan koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA).
"(Kami meminta) untuk bersama-sama meningkatkan langkah-langkah pengamanan penerbangan dari ancaman bom," kata Lukman mengajak otoritas penerbangan sipil Saudi melakukan langkah pengamanan.
Lukman memastikan, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.
Penanggulangan keadaan darurat juga telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.