Kejagung Singapura Wakili Indonesia Sebagai Pemohon Ekstradisi di Sidang Paulus Tannos

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Juni 2025 | 13:34 WIB
Kejagung Singapura Wakili Indonesia Sebagai Pemohon Ekstradisi di Sidang Paulus Tannos
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia diwakilik kejaksaan agung negara setempat dalam sidang permohonan ekstradisi terhadap buron kasus korupsi e-kTP Paulus Tannos. [Instagram suryo.pratomo]

Suara.com - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengemukakan bahwa Pemerintah Indonesia diwakilkan oleh Kejaksaan Agung Negara Singa tersebut dalam sidang perdana perkara buron kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.

Suryopratomo mengemukakan bahwa peradilan tersebut menjadi penentu dikabulkan atau tidaknya ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada pengadilan Singapura.

"Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemri,” kata Suryopratomo dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.

Sidang Paulus Tannos kali ini digelar mulai hari ini, Senin 23 Juni 2025 hingga Rabu 25 Juni 2025 di State Court, 1st Havelock Square dan dipimpin oleh District Judge Luke Tan.

"Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya."

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tutur Suryopratomo.

"Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri," tambah dia.

Setelah putusan, Paulus Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.

Apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut.

baca juga

Namun, bila Paulus Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

"Lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan."

"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” jelas Suryopratomo.

Tolak Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo menyambut baik langkah Singapura

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Dengan demikian, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Ajukan Penangguhan

Kemenkum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura.

Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.

Paulus Tannos.
Ilustrasi Buron kasus e-KTP Paulus Tannos.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan setempat.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan Pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada Otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan bahwa Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini.

Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura

Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura

News | Senin, 23 Juni 2025 | 11:42 WIB

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Video | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:03 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura

Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:28 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×