Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah inisiatif, seperti program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), bank sampah, dan rumah maggot untuk mengelola limbah organik. Program-program ini bisa menjadi solusi hulu yang lebih kuat jika dikombinasikan dengan pengawasan ketat di sektor hilir, yakni aktivitas industri.
Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan. Industri harus bertanggung jawab secara penuh terhadap limbah produksinya dan memastikan bahwa IPAL berfungsi maksimal. Masyarakat harus lebih sadar dan aktif melaporkan indikasi pencemaran. Sementara pemerintah perlu menguatkan sistem penindakan dan pengawasan berbasis data.
Kasus PT Pindo Deli 1 dapat menjadi titik balik menuju sistem perlindungan lingkungan yang lebih tegas, transparan, dan kolaboratif. Sanksi tegas dari pemerintah diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pencemaran lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap hak dasar warga negara: mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh, kejadian ini menunjukkan bahwa perlindungan sungai adalah tanggung jawab bersama. Komitmen semua pihak hari ini akan menentukan apakah sungai-sungai vital seperti Citarum bisa pulih dan terus menghidupi generasi mendatang. Sebab sungai yang mati, adalah tanda masyarakat yang abai terhadap kehidupan itu sendiri.