Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah RUU KUHAP dirampungkan. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Dengan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu, DPR berharap dapat memetik dan menyatukan semua elemen terkait perampasan aset dari berbagai regulasi tersebut, sehingga UU yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sinergis.

Persoalan Substansi

Di tengah strategi legislasi DPR, RUU Perampasan Aset sendiri masih menyimpan "bara" perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum.

Salah satu isu paling sensitif adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap alias non-conviction based asset forfeiture.

Mekanisme ini menjadi sorotan utama. Kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia khawatir ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak fundamental atas kepemilikan.

Mereka cemas, negara bisa sewenang-wenang menyita aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.

Tapi, di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota dewan memandang RUU ini sebagai senjata pamungkas untuk mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama dari kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Selama ini, aparat penegak hukum seringkali menemui jalan buntu.

Aset hasil kejahatan sulit dirampas kembali karena pelaku berhasil melarikan diri, menyamarkan kepemilikan, atau bahkan meninggal dunia sebelum kasusnya diputus pengadilan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan ada terobosan hukum yang memungkinkan negara untuk mengejar dan mengambil alih aset-aset ilegal tersebut secara lebih cepat dan efektif.

Penundaan pembahasan untuk menunggu selesainya revisi KUHAP dan KUHP dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk pasal-pasal kontroversialnya, akan lebih utuh, kuat, dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI