Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

Eko Faizin

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:01 WIB
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah [Istimewa]

Suara.com - Jika ingin balik nama sertipikat tanah, perlu langkah dan prosedur yakni pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.

Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.

Melalui BPN, sertipikat tanah terbit sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertipikat tanah di Indonesia:

1. Membuat PPJB

Melansir Antara, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah.

PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertipikat, masih dalam agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertipikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).

baca juga

2. Proses di PPAT

Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum.

Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.

4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.
  • Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertipikat tanah asli.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat-syarat balik nama:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertipikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah sebelum memulai proses ini.

Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam mengurus balik nama sertipikat tanah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama sertipikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 10:29 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta

Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta

Otomotif | Minggu, 15 Februari 2026 | 15:47 WIB

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:49 WIB

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×