Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 09:01 WIB
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah [Istimewa]

Suara.com - Jika ingin balik nama sertipikat tanah, perlu langkah dan prosedur yakni pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.

Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.

Melalui BPN, sertipikat tanah terbit sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertipikat tanah di Indonesia:

1. Membuat PPJB

Melansir Antara, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah.

PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertipikat, masih dalam agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertipikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal

2. Proses di PPAT

Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum.

Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.

4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.
  • Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertipikat tanah asli.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat-syarat balik nama:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertipikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah sebelum memulai proses ini.

Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam mengurus balik nama sertipikat tanah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama sertipikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI