Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dipastikan mundur dari target.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi dengan kepentingan industri rokok.
Menurut Tulus, dalam pembahasan yang berlangsung Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025, suasana rapat terbilang normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.
Namun, ia menyoroti kondisi pada hari kedua pembahasan yang berlangsung antiklimaks karena masa tugas Pansus KTR akan berakhir 30 Juni dan harus diperpanjang lewat Surat Keputusan baru.
"Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi, harus ada SK baru sebagai tim Pansus KTR. Dampaknya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 menjadi tidak tercapai, alias mundur. Tentu ini sangat mengecewakan," kata Tulus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Ia mendesak agar DPRD DKI, khususnya anggota Pansus, bekerja lebih serius dan meningkatkan kehadiran dalam setiap rapat.
Menurutnya, kehadiran yang hanya diisi oleh lima hingga enam anggota tidak mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam merampungkan aturan yang sangat penting bagi warga Jakarta.
"Mengingat keberadaan Perda KTR sangat urgen bagi Pemprov Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Tulus juga menyebut bahwa saat ini Jakarta tertinggal jauh dari banyak daerah dalam hal regulasi pengendalian tembakau.
Padahal, secara historis Jakarta merupakan pelopor dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia.
"Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kesan adanya kompromi atau intervensi dari industri rokok terhadap substansi aturan.
"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," tegas Tulus.
Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.
"Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang," kata Farah usai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).
Menurut Farah, pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen.
"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang," jelasnya.
Pansus menargetkan pembahasan diperpanjang hingga September 2025, sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk difinalisasi pasal per pasal.
"Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai," tegas Farah.
Saat ini, Jakarta belum memiliki payung hukum berupa perda terkait kawasan tanpa rokok. Selama ini, regulasi soal larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.
Dalam draf Raperda KTR yang tengah digodok, terdapat 8 bab dan 26 pasal. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, hingga tempat kerja dan tempat hiburan tertentu.
Jenis-jenis tempat umum yang masuk cakupan KTR dirinci dalam Pasal 14, mencakup pasar, hotel, apartemen, restoran, halte, terminal, bandara, balai pertemuan, hingga tempat rekreasi.