Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:06 WIB
Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior
Tersangka Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku bisa langsung menemui dirinya karena Harun menyebut seorang senior.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa merasa heran lantaran Harun Masiku bisa menemui Hasto secara langsung di DPP PDIP, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diklaim sebagai pertemuan pertama Hasto dan Harun.

"Mengapa pada saat dia ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi. Kenapa bisa seorang kader biasa ingin mendaftar Caleg itu menemui langsung Sekjen," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto menjelaskan, saat itu Harun Masiku menyampaikan ke sekretariatan PDIP pengalamannya yang pernah mengurus bagian Penelitian dan Pengembangan partai dan ikut menyusun AD/ART pada Kongres pertama partai.

Selain itu, lanjut Hasto, Harun juga mendapatkan rekomendasi dari seorang senior partai yang dihormati dari Sulawesi Selatan.

“Kemudian dia juga menyebut nama senior partai dari sulawesi selatan, yang sangat dihormati di partai. Maka atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima, karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang-peluang partai pada masa yang sangat sulit,” tutur Hasto.

"Jadi atas dasar dia mendapat nama dari senior partai, maka sekretariat itu kemudian mengantar kepada saya," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

baca juga

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati

Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 15:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:06 WIB

KPK Ungkap Alasan Anwar Sadad Absen saat Dipanggil untuk Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Ungkap Alasan Anwar Sadad Absen saat Dipanggil untuk Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 22:00 WIB

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:51 WIB

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:32 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×