Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB
Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ist/ tangkap layar)

Suara.com - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, adanya kebijakan WFA bagi ASN adalah untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif dan terukur tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," kata Rini.

Ia lantas menjelaskan, jika kebijakan fleksibel working arrangements tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara.

"Ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda Australia Singapura dan Uni Emirat Arab, lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional," katanya.

"Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime," sambungnya.

Kemudian ia mencontohkan seperti apa yang terjadi di Belanda.

"Gerakan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek, hal ini Tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengaturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN ini telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja asn agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

Dalam peraturan ini, kata dia, memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

"Juga di dalam dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan Permenpan nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," ujarnya.

"Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibel working arrangements, jadi menjadi pedoman masuk di dalamnya mampu memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terukur dan akuntabel, tentunya tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:13 WIB

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 21:00 WIB

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:11 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Video | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:01 WIB

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:52 WIB

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:46 WIB

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:37 WIB

×