Peringatan Bobby Nasution Tak Mempan? Tiga Kadis Diciduk KPK, Siapa Berikutnya?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 30 Juni 2025 | 17:11 WIB
Peringatan Bobby Nasution Tak Mempan? Tiga Kadis Diciduk KPK, Siapa Berikutnya?
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Lingkaran korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seolah tak putus. Untuk ketiga kalinya dalam masa jabatannya, seorang kepala dinas di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution diciduk aparat karena kasus korupsi. Kali ini, giliran Kepala Dinas PUPR yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Menanggapi penangkapan anak buahnya yang ketiga, Bobby Nasution mengaku sangat menyayangkan kejadian ini, meski ia menghargai proses hukum yang berjalan.

"Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan," ucap Bobby di Medan, dilansir Antara, Senin (30/6/2025).

Sebelum Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting, dua kepala dinas lainnya sudah lebih dulu berurusan dengan hukum. Pertama, mantan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus yang ditahan Kejaksaan terkait korupsi software perpustakaan. Kedua, mantan Kadis Pariwisata Zumri Sulthony yang ditahan karena korupsi penataan situs budaya.

"Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK," jelas Bobby.

Gubernur pun menegaskan bahwa ia sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan korupsi.

"Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat," ungkap Bobby.

Namun, peringatan itu tampaknya tak cukup ampuh. KPK mengungkap bahwa dalam kasus terbaru ini, Kadis PUPR (TOP) diduga memerintahkan bawahannya untuk mengatur tender proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu milik bapak dan anak.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (28/6).

Baca Juga: KPK Dicap Takut Kekuasaan jika Urung Periksa Bobby Nasution, MAKI Siap Ajukan Gugatan

Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan anaknya, RAY, selaku Direktur PT RN. "RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.

Modusnya, kata Asep, sudah sangat jelas. TOP memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik KIR tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan.

"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya. "Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI