Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tak Bisa Disamaratakan, Dikdasmen Pertimbangkan Faktor Ini

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 17:19 WIB
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tak Bisa Disamaratakan, Dikdasmen Pertimbangkan Faktor Ini
Sekolah swasta gratis. Sekolah swasta gratis akan disesuaikan kondisi geografis dan kapasitas daerah. (Ist)

Suara.com - Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq menekankan bahwa implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan kapasitas daerah.

Fajar mencontohkan, sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau bisa jadi memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di daera yang bukan kepulauan, seperti Bogor, Bandung, maupun Aceh.

“Melihat konteks geografis misalnya yang masuk. Saya baru pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum," kata Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut dia, meski pendekatannya akan berbeda-beda, kualitas pendidikan tetap menjadi standar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, satuan pembiayaan juga harus jelas.

"Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” katanya.

Fajar juga menyoroti pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, pendidikan merupakan urusan konkuren yang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.

“Kalau itu tidak sinergi, tidak sejalan, itu akan stagnan. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.

Di sisi lain, Fajar turut meminta dukungan politik dari DPR RI, khususnya Fraksi PDIP dan Komisi X, agar semangat putusan MK bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003.

Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,” kata Fajar.

“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemenlah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” tandasnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Dikdasmen Ungkap Pemerintah Masih Hitung Kalkulasi untuk Gratiskan Sekolah Sesuai Putusan MK

Wamen Dikdasmen Ungkap Pemerintah Masih Hitung Kalkulasi untuk Gratiskan Sekolah Sesuai Putusan MK

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:33 WIB

Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:53 WIB

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:32 WIB

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Video | Kamis, 29 Mei 2025 | 14:42 WIB

Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:46 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB