Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tak Bisa Disamaratakan, Dikdasmen Pertimbangkan Faktor Ini

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 30 Juni 2025 | 17:19 WIB
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tak Bisa Disamaratakan, Dikdasmen Pertimbangkan Faktor Ini
Sekolah swasta gratis. Sekolah swasta gratis akan disesuaikan kondisi geografis dan kapasitas daerah. (Ist)

Suara.com - Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq menekankan bahwa implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan kapasitas daerah.

Fajar mencontohkan, sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau bisa jadi memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di daera yang bukan kepulauan, seperti Bogor, Bandung, maupun Aceh.

“Melihat konteks geografis misalnya yang masuk. Saya baru pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum," kata Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut dia, meski pendekatannya akan berbeda-beda, kualitas pendidikan tetap menjadi standar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, satuan pembiayaan juga harus jelas.

"Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” katanya.

Fajar juga menyoroti pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, pendidikan merupakan urusan konkuren yang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.

“Kalau itu tidak sinergi, tidak sejalan, itu akan stagnan. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.

baca juga

Di sisi lain, Fajar turut meminta dukungan politik dari DPR RI, khususnya Fraksi PDIP dan Komisi X, agar semangat putusan MK bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003.

Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,” kata Fajar.

“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemenlah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” tandasnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Dikdasmen Ungkap Pemerintah Masih Hitung Kalkulasi untuk Gratiskan Sekolah Sesuai Putusan MK

Wamen Dikdasmen Ungkap Pemerintah Masih Hitung Kalkulasi untuk Gratiskan Sekolah Sesuai Putusan MK

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:33 WIB

Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:53 WIB

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:32 WIB

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Video | Kamis, 29 Mei 2025 | 14:42 WIB

Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:46 WIB

Terkini

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

×