JPU Mulai Susun Dakwaan, Tiga Hakim Penerima Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Segera Diadili

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 18:06 WIB
JPU Mulai Susun Dakwaan, Tiga Hakim Penerima Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Segera Diadili
Hakim PN Pusat Djuyamto ditahan. Kejari Jakpus segera menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka suap terkait vonis lepas atau ontslag terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka suap terkait vonis lepas atau ontslag terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut di antaranya; M. Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif, Wahyu Gunawan dan Muhammad Syafei.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyebut enam tersangka berikut barang bukti, telah diterima jaksa penuntut umum atau JPU dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam waktu dekat, mereka rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Keenam tersangka sudah kami terima dan saat ini penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Safrianto kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua tersangka lainnya yang belum dilimpahkan adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.

Berdasar hasil penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus orang kepercayaannya.

Suap itu diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag. Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Mereka di antaranya; hakim Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Ketiga hakim yang telah ditetapkan tersangka itu awalnya menerima suap masing-masing sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Sementara Wahyu Gunawan mendapat uang sebesar USD50 ribu dari Arif sebagai jasa penghubung.

Selanjutnya, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu diminta untuk membagikan kepada dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Selain hakim dan pengacara, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI belakangan turut menetapkan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pihak yang menyediakan uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:52 WIB

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:17 WIB

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 22:14 WIB

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 20:06 WIB

Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU

Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 12:58 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB