Suara.com - Teka-teki kehadiran pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya masih belum terjawab. Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu konfirmasi dan kedatangan Roy Suryo yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Roy Suryo telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli," kata Ade Ary sebagaimana dilansir Antara.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Roy Suryo belum juga menampakkan diri di hadapan penyidik. Pihak kepolisian pun masih dalam posisi menunggu tanpa adanya konfirmasi kehadiran.
"Saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu hadir atau tidak," tegasnya.
Ade Ary menambahkan bahwa Roy Suryo belum memberikan konfirmasi apa pun kepada penyidik. "Untuk sekarang ini konfirmasi belum diterima oleh penyelidik, penyelidik masih menunggu, nanti kita 'update' lagi nanti sore," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7), empat saksi lain yang diundang untuk klarifikasi, yaitu yang berinisial ES, K, DH, dan RS, juga tidak memenuhi panggilan.
Dalam progres penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan orang untuk mendalami aduan tersebut.
"Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Masih Sakit Pergi ke Bali, Dokter Tifa Beri Komentar Menohok soal Kesehatan Jokowi
Para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa yang dilaporkan.
"Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor," kata dia.
Gelar Perkara Ditunda
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa gelar perkara khusus untuk aduan masyarakat (dumas) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ditunda menjadi 9 Juli 2025.
“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.
Brigjen Pol. Trunoyudo menerangkan bahwa sejatinya telah dikeluarkan undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025.
Lalu, TPUA pada tanggal 2 Juli 2025 menyampaikan surat perihal permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
“TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” katanya.
TPUA pun meminta agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian soal nama-nama yang hendak dilibatkan.
Maka dari itu, gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 9 Juli 2025.
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Diketahui, TPUA mengajukan dumas terkait adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi asli.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena beberapa alasan, salah satunya karena pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.