Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:08 WIB
Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
Ilustrasi kotak suara terkunci. Polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu hingga kini masih terus dipermasalahkan. [Ist]

Namun MK, menurutnya, menyimpulkan secara sepihak bahwa pemilu kepala daerah harus dilakukan secara langsung.

"MK menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu langsung. Ini bukan kewenangan MK," ucapnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Putusan MK mengenai pemisahan gelaran Pemilu mendapat kritik dari DPR. [Suara.com/Alfian Winanto]

Persoalan kedua, lanjut Rifqi, adalah MK pernah memutuskan pada 2019 bahwa ada enam varian keserentakan pemilu, dan pembentuk undang-undang diberi kewenangan memilih satu dari enam varian tersebut.

"Kalau begitu, kenapa sekarang MK justru menetapkan sendiri salah satunya? Padahal pemilunya masih 2029," ujarnya.

Rifqi juga menyoroti bahwa MK kini tidak hanya menilai konstitusionalitas undang-undang, tetapi mulai membentuk norma baru dalam putusannya.

"Kalau ini terus terjadi, kita tidak akan pernah punya sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang sehat," tegasnya.

Ia juga menilai, hal ini dapat mengganggu hubungan antar-lembaga negara.

"Kalau seperti ini terus, maka antar-lembaga negara tidak bisa saling menghargai. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu mencermati secara serius putusan MK ini," katanya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa DPR tetap akan mematuhi konstitusi.

Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?

"Apapun yang kami lakukan akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI