Krisis Iklim Ancam HAM, Pengadilan HAM Inter-Amerika Tegaskan Kewajiban Negara

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 10:44 WIB
Krisis Iklim Ancam HAM, Pengadilan HAM Inter-Amerika Tegaskan Kewajiban Negara
Dampak krisis iklim terhadap manusia dan HAM.

Suara.com - Perubahan iklim tak lagi sekadar isu lingkungan. Ia kini juga menjadi isu hak asasi manusia.
Dalam opini nasihat penting yang dirilis Kamis (27/6), Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi krisis iklim demi melindungi hak asasi manusia, termasuk hak generasi mendatang.

Putusan ini hadir di tengah meningkatnya bencana ekologis yang merusak kehidupan jutaan orang—dari kebakaran hutan di Amazon, banjir di Karibia, hingga kekeringan ekstrem di wilayah Andes.

Semua ini berkontribusi pada terganggunya akses atas hak-hak dasar seperti kesehatan, air bersih, dan tempat tinggal.

Putusan tersebut menegaskan bahwa negara tak hanya wajib menghindari kerusakan lingkungan, tetapi juga harus memulihkan dan melindungi ekosistem. Negara perlu bertindak berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengetahuan masyarakat adat.

Gambar menunjukkan dampak nyata krisis iklim, seperti kebakaran hutan yang meluas, banjir akibat naiknya permukaan laut, atau lanskap kering yang mengalami kekeringan parah. Ilustrasi ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi perubahan iklim dan pentingnya tindakan segera untuk mengurangi dampaknya.  (unsplash.com/@davidkristianto)
Gambar menunjukkan dampak nyata krisis iklim, seperti kebakaran hutan yang meluas, banjir akibat naiknya permukaan laut, atau lanskap kering yang mengalami kekeringan parah. Ilustrasi ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi perubahan iklim dan pentingnya tindakan segera untuk mengurangi dampaknya. (unsplash.com/@davidkristianto)

“Pengadilan telah menyatakan bahwa kita berada dalam keadaan darurat iklim yang merusak hak asasi manusia generasi sekarang dan mendatang dan bahwa hak asasi manusia harus menjadi pusat dari setiap tanggapan yang efektif,” kata Nikki Reisch dari Center for International Environmental Law kepada AP.

Meskipun bersifat nasihat dan tidak mengikat secara hukum, opini ini memiliki dampak besar di kawasan Amerika Latin dan Karibia. Banyak negara anggota Organisasi Negara-negara Amerika menjadikan opini pengadilan ini sebagai acuan kebijakan dalam negeri dan yurisprudensi.

“Negara tidak hanya harus menahan diri dari menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk mengambil tindakan guna menjamin perlindungan, pemulihan, dan regenerasi ekosistem," ujar Ketua pengadilan, Hakim Nancy Hernández López seperti dikutip Euro News. 

Putusan ini juga memperkuat momentum gerakan masyarakat adat yang selama ini menjadi garda depan dalam melindungi hutan dan tanah. Bulan lalu, ratusan pemimpin adat dari kawasan Amazon berkumpul di Ekuador untuk menuntut implementasi keputusan pengadilan yang menjamin hak mereka atas tanah dan lingkungan.

“Ini bukan sekadar tonggak hukum—ini adalah cetak biru untuk tindakan,” kata Reisch. “Pendapat ini akan memandu litigasi iklim di pengadilan lokal, regional, dan nasional, serta memberi landasan bagi pembuatan kebijakan di tingkat global.”

Opini ini dikeluarkan sebagai respons atas permintaan dari Kolombia dan Chili, dan diperkirakan akan menjadi referensi penting dalam negosiasi COP30—Konferensi Iklim PBB berikutnya yang akan digelar November 2025 di Belem, Brasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:20 WIB

Ajak Anak Muda Melek Politik, Academia Politicia Ungkap Krisis Iklim Bikin Nelayan Sengsara Melaut

Ajak Anak Muda Melek Politik, Academia Politicia Ungkap Krisis Iklim Bikin Nelayan Sengsara Melaut

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:34 WIB

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:46 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB