Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.
Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.