Tambang Emas Latimojong: Rakyat Kehilangan Tanah, Leluhur Digusur, Korporasi Panen Emas

Chandra Iswinarno

Senin, 07 Juli 2025 | 11:50 WIB
Tambang Emas Latimojong: Rakyat Kehilangan Tanah, Leluhur Digusur, Korporasi Panen Emas
Kondisi lokasi tambang emas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area, di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. [ANTARA/dokumentasi]

Suara.com - Di jantung pegunungan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan yang selama ini menjadi simbol keteguhan alam, sumber air, dan hutan hujan tropis yang vital bagi ekosistem Sulawesi sedang berlangsung sebuah drama senyap tapi penuh luka, mengguncang nalar dan keadilan ekologis dan sosial.

Tambang emas yang dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah mengubah wajah Latimojong.

Namun lebih dari itu, tambang ini tengah menyingkirkan warga, mengacak-acak tanah ulayat, dan bahkan menggali pusara para leluhur. Semuanya demi satu hal: emas.

‎Oligarki dan Kuasa Modal di Balik Tambang

‎PT Masmindo Dwi Area bukan perusahaan baru di Latimojong. Mereka telah mendapatkan Kontrak Karya sejak tahun 1998.

Dalam perjalanannya, perusahaan ini mengalami amandemen izin pada 2018 dan mulai serius memasuki fase eksploitasi sejak 2023.

Masmindo berafiliasi dengan jaringan kekuatan modal besar. Dalam berbagai dokumen, Masmindo sempat menjadi bagian dari grup Indika Energy yang merupakan milik dari Arsyad Rasid dan terhubung dengan perusahaan tambang asing seperti Nusantara Resources asal Australia.

‎Di sinilah letak persoalan utama: tambang ini tidak murni hadir untuk kesejahteraan warga lokal, melainkan untuk memenuhi ambisi segelintir elite ekonomi.

Di balik nama perusahaan ini tersembunyi para pemilik modal besar, para pemain lama tambang yang memiliki kedekatan dengan elite politik nasional dan lokal. Oligarki tambang telah menancapkan kukunya di tanah Latimojong.

baca juga

‎Kontraktor dan Dugaan Penyimpangan di Lapangan

‎Dalam tahap eksploitasi, PT MDA menggandeng kontraktor lokal untuk membangun jalan poros, akses tambang, dan infrastruktur pendukung lainnya. Salah satu kontraktor yang dikenal publik adalah yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal bernama Robert (dimuat tabloidsar).

Dugaan muncul bahwa dalam proses pembangunan jalan dan penggalian, material tambang jenis lain seperti galian C (batu dan pasir) juga diangkut dan dijual, padahal aktivitas ini diduga belum berizin.

‎Praktik seperti ini menunjukkan bahwa bukan hanya emas yang diambil dari perut Latimojong. Semua yang bernilai—batu, tanah, air, bahkan ruh dan identitas masyarakat adat—diubah menjadi komoditas. Sementara itu, rakyat yang lahannya digusur hanya bisa menyaksikan dengan getir.

‎Perampasan Tanah Ulayat dan Konflik Agraria

‎Tanah-tanah masyarakat adat di sekitar Latimojong menjadi korban pertama ekspansi tambang. Dengan dalih pembebasan lahan, perusahaan menguasai ribuan hektar lahan masyarakat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikel Terbaik Asal Kabupaten Luwu Siap Gempur Pasar Global

Nikel Terbaik Asal Kabupaten Luwu Siap Gempur Pasar Global

News | Senin, 02 Juni 2025 | 16:42 WIB

Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor

Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 21:45 WIB

Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM

Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM

Bisnis | Senin, 17 Februari 2025 | 08:32 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×