Suara.com - Kehebohan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menerbitkan surat agar sejumlah kedutaan besar memfasilitasi peleserian istrinya, Tina Astari, di Eropa, masih belum mereda.
Surat berkop Kementerian UMKM ini dengan cepat menjadi sorotan publik setelah isinya dianggap meminta fasilitas negara untuk kegiatan yang bersifat pribadi.
Menanggapi polemik ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akhirnya angkat bicara, menegaskan batasan dan tugas utama perwakilan diplomatik Indonesia di mancanegara.
Polemik ini bermula dari tersebarnya surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang permohonan dukungan kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Eropa.
Dukungan yang diminta adalah berupa pendampingan untuk Agustina Hastarini, atau yang akrab disapa Tina Hastari, istri Menteri Maman Abdurrahman, beserta rombongannya.
Kunjungan yang berlangsung pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025 ini disebut sebagai bagian dari "Misi Budaya".
Rombongan dijadwalkan menyambangi delapan kota di enam negara Eropa dan Turki, meliputi Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Surat tersebut secara spesifik meminta KBRI di Sofia, Brussels, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI di Istanbul untuk memberikan dukungan selama kunjungan berlangsung.
Baca Juga: Bela Istri di Tengah Polemik, Aksi Menteri Maman Abdurrahman Datangi KPK Tuai Apresiasi Guru Besar
Sejak beredar di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis (3/7/2025), surat ini menuai badai komentar dari warganet.
Banyak yang mengecam permintaan tersebut sebagai upaya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-dinas.
Publik mempertanyakan urgensi dan dasar hukum permintaan pendampingan tersebut.
Terutama karena posisi Agustina Hastarini sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, yang notabene bukan merupakan bagian dari struktur birokrasi resmi negara yang memiliki hak protokoler kenegaraan di luar negeri.
Menyikapi kegaduhan ini, Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Roy Soemirat, memberikan penjelasan komprehensif.
Roy menegaskan bahwa fungsi utama perwakilan Indonesia di luar negeri sudah sangat jelas dan berfokus pada kepentingan nasional.