"Prinsipnya, perwakilan RI di luar negeri, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), mempunyai tugas serta fungsi melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara," kata Roy dikutip hari Senin (7/7/2025).
Roy menambahkan, selain tugas diplomatik, perwakilan RI juga memiliki fungsi vital untuk memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Terkait fasilitas bagi pejabat, Roy memaparkan bahwa KBRI dan KJRI memang selalu memberikan dukungan untuk kunjungan pejabat dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan agenda negara berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan tersebut tidak diberikan sembarangan.
"Tentu, bentuk bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan. Itu juga harus dalam koridor kewajaran sesuai ketentuan berlaku."
Pernyataan ini secara implisit menegaskan bahwa tidak semua permintaan dapat dipenuhi, terutama jika berada di luar lingkup tugas resmi kenegaraan.

Terkuak: Dampingi Anak Lomba
Di tengah polemik yang memanas, Menteri Maman Abdurrahman telah memberikan klarifikasinya.
Saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) untuk urusan lain, ia turut menanggapi isu ini.
Maman menyebut bahwa kunjungan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti sebuah lomba internasional.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh dana pribadi dan membantah tudingan telah meminta atau menggunakan fasilitas negara.