Suara.com - Sebuah tanda tanya besar menyelimuti nasib seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar. Di saat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutnya sebagai korban politik, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan justru mengungkap dugaan yang mengejutkan.
Budi Gunawan meminta publik tidak mudah terkecoh. Ia menduga kuat bahwa AP bukanlah korban, melainkan pelaku kejahatan penipuan daring atau scamming yang marak di kawasan tersebut.
"Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh," kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/7/2025).
Pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini seolah membuka kotak pandora. Ia bahkan mengklaim bahwa banyak dari WNI yang sebelumnya berhasil dipulangkan pemerintah dari Myanmar juga merupakan pelaku kejahatan serupa.
"Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu," katanya.
Peringatan keras dari Budi Gunawan ini sangat kontras dengan narasi resmi yang disampaikan Kemenlu. Menurut Kemenlu, AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata.
Dakwaan yang menjerat AP pun tidak main-main, meliputi pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (1/7).
Baca Juga: Mencoreng Wajah Indonesia di Negeri Sakura, Kenapa Ulah WNI di Jepang Makin Meresahkan?