Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap parlemen akan membentuk tim supervisi terhadap Kementerian Kebudayaan RI yang akan melakukan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
Dasco mengakui, DPR menyadari potensi polemik yang bisa meledak menjadi perdebatan nasional terkait penulisan ulang sejarah, sehingga pimpinan DPR menugaskan sebuah tim supervisi khusus.
Tujuannya jelas, menjadi 'wasit' untuk memastikan narasi masa lalu bangsa tidak ditulis ulang secara serampangan.
Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Dasco setelah melalui proses konsultasi dan kesepakatan di tingkat pimpinan dewan.
"Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lain nya maka DPR akan membentuk menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," kata Dasco, dikutip hari Senin (7/7/2025).
Namun, pertanyaan yang lebih penting bagi publik adalah: apa sebenarnya tugas spesifik dari tim supervisi ini? Mengapa perlu melibatkan dua komisi yang berbeda?
Berdasarkan struktur dan mandatnya, tim supervisi yang. digagas Dasco ini memiliki setidaknya tiga tugas utama yang saling melengkapi untuk mencegah narasi sejarah menjadi 'bom waktu'.
1. Pengawasan Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Sosial (Tugas Komisi III)
Inilah alasan utama mengapa Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dilibatkan dalam tim supervisi.
Baca Juga: DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Dasco: Untuk Akhiri Polemik
Penulisan sejarah, terutama yang merevisi narasi yang sudah mapan, sangat rentan terhadap gugatan hukum dan gejolak sosial.
Tugas utama dari perwakilan Komisi III dalam tim ini adalah:
- Mengkaji Potensi Delik Hukum: Memastikan naskah baru tidak mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik terhadap tokoh atau kelompok, atau melanggar undang-undang terkait penyebaran kebencian.
- Analisis Dampak Sosial: Memprediksi dan memitigasi potensi konflik horizontal di masyarakat yang bisa timbul akibat perubahan narasi, terutama pada isu-isu sensitif seperti G30S/PKI, peran Orde Baru, atau sejarah kemerdekaan.
- Menjamin Kepatuhan Prosedur: Mengawal agar proses penulisan ulang sejarah oleh Kemenbud berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Verifikasi Aspek Akademik dan Edukatif (Tugas Komisi X)
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, riset, dan kebudayaan, keterlibatan Komisi X adalah sebuah keniscayaan.
Fokus mereka adalah pada substansi dan kualitas dari konten sejarah itu sendiri.
Tugasnya meliputi: