Mobil Dinas Propam Dikemudikan Anak di Bawah Umur Diduga Tabrak Lari, Ini Hukumannya

M Nurhadi

Senin, 07 Juli 2025 | 19:33 WIB
Mobil Dinas Propam Dikemudikan Anak di Bawah Umur Diduga Tabrak Lari, Ini Hukumannya
Mobil Propam Polres Tapsel diduga tabrak lari dan dikemudikan anak di bawah umur. [Instagram]

Suara.com - Viral mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikemudikan anak di bawah umur terlibat dalam peristiwa tabrak lari. Ancaman hukuman sang anak di bawah umur pun diperbincangkan netizen.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil dinas bertuliskan ‘Propam Polres Tapsel’ melaju di tengah jalan. Perekam video mengikuti mobil polisi tersebut. Perekam video meluapkan rasa kesalnya karena tak terima mobilnya diduga ditabrak mobil Propam Polres Tapsel. "Aduh, udah nabrak lari, sial," kata perekam video, dilihat Senin 7 Juli 2025.

Sambil merekam, mobil warga tersebut terus memepet mobil dinas Propam Polres Tapsel. Hingga akhirnya, mobil dinas Propam Polres Tapsel berhenti. Dari video terlihat kalau pengemudi mobil dinas tersebut merupakan anak di bawah umur. Tampak juga ada seorang wanita yang menjadi penumpang mobil dinas tersebut. Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya Medan, Minggu 6 Juli 2025. "Diduga tabrak lari, mobil Propam Polres Tapanuli Selatan dikemudikan anak di bawah umur," tulis dalam unggahan.

Terkait kejadian tersebut, Bidpropam Polda Sumut telah mengambil langkah awal dengan mengamankan kendaraan dinas dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kasi Propam Polres Tapsel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025. Mobil itu adalah kendaraan dinas milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A. "Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Sie Propam yang digunakan oleh Plt Kasi Propam Tapsel," kata Ferry.

Ferry menjelaskan Iptu A berangkat dari Tapsel karena ada tugas dinas di Polda Sumut. Saat Iptu A sedang istirahat di rumahnya di Medan, anaknya berinisial AS (16) membawa mobil tersebut berkeliling Kota Medan.

"Saat yang bersangkutan istirahat di rumah, kendaraan itu digunakan oleh anak yang bersangkutan AS untuk jalan-jalan di Kota Medan," ujarnya. Alasannya hanya berkeinginan memakai mobil dinas.

Ancaman Hukuman untuk Anak di Bawah Umur yang Berkendara hingga Tabrak Orang

Kecelakaan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur tak satu – dua kali terjadi. Situs Hukumonline mengkategorikan hukuman bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas menjadi dua kategori, yakni luka ringan dan luka berat dilihat dari kondisi korban kecelakaan.

baca juga

Luka ringan didefinisikan sebagai luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. Sementara luka berat merupakan kondisi luka ketika korban mengalami tujuh keadaan berikut: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh; terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Dari dua jenis luka di atas maka hukuman bagi pelaku dewasa adalah sebagai berikut. Jika pelakunya adalah anak – anak, maka mereka harus menjalani separuh dari hukuman orang dewasa dan merupakan upaya terakhir.

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Apabila pelaku tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka hukuman ditambah dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah

Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah

News | Senin, 07 Juli 2025 | 19:20 WIB

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

News | Senin, 07 Juli 2025 | 15:04 WIB

Guru di Malaysia Geram, Karangan Siswanya Kok Dipenuhi Bahasa Indonesia? Ini Penyebabnya

Guru di Malaysia Geram, Karangan Siswanya Kok Dipenuhi Bahasa Indonesia? Ini Penyebabnya

Lifestyle | Senin, 07 Juli 2025 | 14:32 WIB

Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet

Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:11 WIB

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:54 WIB

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

×