Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang anggota Satpol PP Serpong lantaran menjalankan praktik ilegal dengan cara menjual makanan yang sudah kadaluwarsa.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, mengatakan tersangka yang berinisal A alias Bule, menjalankan usaha ilegalnya melalui bazar mingguan di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” kata Ade Safri, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dalam praktik jahatnya, A dibantu seseorang yang berisial SA. Ia bertugas sebagai menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.
Ade Safri menyebut, bisnis haram ini tidak hanya menyasar warga sekitar. Namun prudik kedaluwarsa itu juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.
"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," jelasnya Ade Safri.
Yang membuat tidak habis pikir, barang-barang kadaluarsa tersebut dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kadaluwarsa.
Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa Alfamart kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.
“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” ucap Ade Safri.
Baca Juga: Kasus Laporan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Kompol Syarif Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Ade Safri mengaku, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut.
Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan terakhir alias hampir satu tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.
“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.