Suara.com - Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025).
Syarif mengaku diperiksa penyidik sebagai saksi atas laporan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif saat dikonfirmasi Suara.com.
Syarif tak merincikan terkait materi apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan telah selesai.
"Sudah selesai, saya sudah keluar dari Polda," jelasnya.
Laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu ini sebelumnya dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporannya Jokowi mempersangkakan terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE.
Jokowi sempat mengungkap alasan mengapa baru melapor saat itu, padahal isu ijazah palsu ini telah lama bergulir.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar Jokowi saat itu.
Baca Juga: Gelar Perkara Ijazah Jokowi Ditunda, Kenapa TPUA Minta Roy Suryo Dihadirkan?