Johanes juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan berjalan, kliennya diperlakukan seperti terlapor, tanpa kejelasan posisi hukum.
"Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan-akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada," katanya.
Ia menegaskan bahwa tim hukum akan terus memantau proses hukum yang berlangsung dan siap mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak dan martabat klien mereka.