Suara.com - Developer perumahan menjadi perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dan membangun kawasan perumahan dalam jumlah besar, termasuk pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga pemasaran rumah kepada konsumen.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dalam suatu lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas sosial untuk kebutuhan penghuninya.
Developer perumahan bukan hanya pembangun, tetapi juga pengelola proyek properti yang menghubungkan produk hunian dengan konsumen secara profesional.
Membeli rumah melalui developer memang praktis, tapi ada banyak jebakan yang bisa merugikan. Berikut adalah lima kesalahan umum yang sering terjadi, lengkap dengan skema penipuan yang perlu diwaspadai:
1. Tergiur Harga di Bawah Pasaran
- Banyak developer nakal menawarkan rumah dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Penawaran ini seringkali menjadi umpan untuk menarik korban.
- Skema: Setelah uang muka atau cicilan dibayarkan, proyek tidak berjalan, rumah tidak dibangun, atau developer tiba-tiba menghilang.
2. Tidak Mengecek Legalitas dan Reputasi Developer
- Pembeli sering abai memeriksa izin, track record, dan legalitas developer.
- Skema: Developer bodong biasanya tidak memiliki izin resmi, tidak jelas perusahaannya, atau pernah terlibat kasus hukum. Transaksi sering dilakukan atas nama pribadi, bukan perusahaan.
3. Membayar DP Sebelum KPR Disetujui
- Banyak yang langsung membayar Down Payment (DP) ke developer tanpa menunggu persetujuan KPR dari bank.
- Skema: Jika KPR ditolak, uang DP sulit kembali atau bahkan hangus. Hal ini sering dimanfaatkan developer nakal untuk mengambil keuntungan dari calon pembeli yang kurang waspada.
4. Abai pada Proses dan Dokumen Legalitas
- Setelah transaksi, banyak pembeli tidak mengawal proses pemecahan sertifikat, balik nama, atau kelengkapan dokumen penting lainnya.
- Skema: Sertifikat rumah tetap atas nama developer atau bahkan ganda, sehingga rumah tidak bisa diagunkan atau dijual kembali. Ada juga kasus developer tidak mengurus IMB dan dokumen legal lain.
5. Transaksi di Bawah Tangan atau Tidak Resmi
- Melakukan pembayaran tanpa bukti resmi, hanya dengan kuitansi biasa atau transfer ke rekening pribadi.
- Skema: Jika terjadi masalah, sulit menuntut secara hukum karena tidak ada bukti kuat. Developer bodong sering meminta pembayaran tunai atau transfer ke rekening individu, bukan perusahaan.
Tips Menghindari Skema Penipuan Developer
- Selalu cek reputasi developer secara online dan minta rekomendasi dari pihak terpercaya.
- Jangan tergiur harga murah tanpa riset mendalam.
- Pastikan semua pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan dan dapatkan bukti pembayaran resmi.
- Pantau proses pembangunan dan legalitas dokumen hingga selesai.
- Jangan ragu konsultasi dengan notaris atau ahli properti sebelum transaksi.
Waspadai kelima kesalahan di atas agar tidak terjebak dalam skema penipuan saat membeli rumah lewat developer. Lebih baik teliti dan hati-hati daripada menyesal di kemudian hari.