'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:43 WIB
'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto jelan sidang pledoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bersiap membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman yang ia tulis tangan dari balik jeruji besi. Momen krusial ini menjadi perlawanan Hasto terhadap tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Hasto mengaku merasakan kelelahan fisik saat merampungkan pembelaan pribadinya di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto sesaat sebelum memulai persidangan.

Lebih dari sekadar pembelaan hukum, Hasto menyebut pleidoinya akan mengungkap dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Ia mengemas pembelaannya dengan narasi perjuangan ideologis dan historis.

“ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan,” tandas Hasto.

Terancam 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman berat. Jaksa meyakini Hasto bersalah dan layak diganjar hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?

Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran serius. Pertama, ia dituduh memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Kedua, ia didakwa merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Terkait perintangan penyidikan, KPK membeberkan sejumlah bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Desember 2024 lalu menjelaskan peran aktif Hasto dalam menghalangi kerja penyidik.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Perintah serupa diduga kembali terjadi pada Juni 2024, di mana Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Tak hanya itu, Hasto juga dituding mengarahkan saksi-saksi lain dalam pusaran kasus Harun Masiku.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI