Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:34 WIB
Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini
Plh Sekdaprov Sumut Effendy Pohan menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi I DPR RI. [dok Diskominfo Provsu]

Suara.com - Pemprov Sumut mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan pada revisi UU Penyiaran tersebut.

Hal tersebut disampaikan Plh Sekdaprov Sumut Effendy Pohan saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kamis 10 Juli 2025.

Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran.

"Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T)," katanya.

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal.

Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. Pemprov menyadari, platform digital sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

"Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucapnya.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Sumut.

Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Ia berharap RUU penyiaran dapat mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi konten siaran.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, RUU Penyiaran penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. RUU penyiaran juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa dan tidak mematikan kreativitas, serta tidak menghilangkan identitas bangsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI