Ancaman Pemakzulan Gibran, Pakar Bongkar 'Jebakan' Putusan MK 90 dan Skenario Politiknya

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:39 WIB
Ancaman Pemakzulan Gibran, Pakar Bongkar 'Jebakan' Putusan MK 90 dan Skenario Politiknya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat panen Tebu. [Istimewa]

Suara.com - Panggung politik pasca-Pilpres 2024 diwarnai manuver dan diskursus sengit, salah satunya wacana pemakzulan Wakil Presiden yang berkelindan dengan serangkaian putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini dikuliti habis oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang mengungkap adanya potensi jebakan strategis hingga 'ancaman halus' di pusaran kekuasaan.

Dalam diskusi panas di podcast "Deddy Sitorus Official", Bivitri membedah skenario pemakzulan yang secara teori memiliki landasan hukum kuat, namun secara praktik penuh dengan ranjau politik.

Skenario Pemakzulan: Jebakan Putusan MK dan Strategi Mengisolasi Wapres

Bivitri Susanti menggarisbawahi bahwa pintu pemakzulan presiden dan wakil presiden memang terbuka dalam konstitusi.

"Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi dasar hukum pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden," tegas Bivitri, merujuk pada alasan seperti pengkhianatan negara, korupsi, hingga perbuatan tercela dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di podcast "Deddy Sitorus Official. [YouTube]
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di podcast "Deddy Sitorus Official. [YouTube]

Prosesnya pun melibatkan tiga gerbang kekuasaan: usulan dari DPR, pembuktian di MK, dan putusan akhir di MPR.

"Proses pemakzulan dimulai dari DPR, kemudian ke MK, dan terakhir ke MPR," jelasnya.

Namun, di sinilah letak kerumitan strategisnya. Bivitri secara tajam mengingatkan bahwa menggunakan Putusan MK Nomor 90—yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres—sebagai amunisi pemakzulan adalah langkah bunuh diri.

"Putusan tersebut merupakan produk MK sendiri yang belum pernah diakui salah, dan bisa jadi akan ditolak oleh MK," analisis Bivitri.

Upaya ini ibarat menyerahkan bola liar yang justru bisa menyeret pihak lain, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan koalisinya, ke dalam pusaran konflik.

Sebagai alternatif, ia menyarankan strategi yang lebih jitu: mencari kasus yang dapat mengisolasi kesalahan wapres secara personal, tanpa menyeret institusi MK. Isu seperti "Fufu Fafa" atau polemik ijazah disebut sebagai contoh kasus yang bisa dieksplorasi.

Tantangan tak berhenti di situ. Bivitri juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan wakil presiden adalah "satu paket".

Pernyataan ini, menurutnya, bisa ditafsirkan sebagai isyarat politik atau bahkan ancaman halus untuk meredam wacana pemakzulan.

MK di Persimpangan Jalan: Nalar Hukum Cacat dan Beban Koreksi

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Sorotan tajam juga diarahkan pada Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Bivitri menegaskan, secara kewenangan, MK tidak melampaui batas karena hanya menjawab apa yang diminta pemohon (petitum). Namun, masalah utamanya terletak pada kualitas putusan yang dihasilkan.

Putusan MK Nomor 90 menjadi contoh paling gamblang dari nalar hukum yang bermasalah. "Penalaran hukum dalam Putusan 90 bermasalah, bahkan ada hakim yang curhat mengenai prosesnya yang tidak MK 90 dan Skenario Politiknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Titipkan Laptop ke Santri: Pesan untuk Kuasai AI dan Blockchain

Gibran Titipkan Laptop ke Santri: Pesan untuk Kuasai AI dan Blockchain

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:30 WIB

Dari Era Kolonial ke AI: Mampukah Indonesia Benar-Benar Swasembada Gula?

Dari Era Kolonial ke AI: Mampukah Indonesia Benar-Benar Swasembada Gula?

Your Say | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:17 WIB

Celurit Gibran Copot saat Panen Tebu, Dimaknai Sinis Jabatan Segera Dicopot

Celurit Gibran Copot saat Panen Tebu, Dimaknai Sinis Jabatan Segera Dicopot

Entertainment | Kamis, 10 Juli 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB